Kamis, 02 Januari 2014

Resume kitab Al-futuhat al-makkiya

Nama Buku: Al-futuhat Al-makkiyahbin abdullah
Pengarang  : IbnuAraby

Biografi Ibnu Araby
     Nama lengkapnya adalah abu bkr muhammad bin ali muhammad bin ahmad bin abdullah al-hatimi. Lahir di Mursiya di Andalusia pada malam senin tanggal 17 ramadhan tahn 560 H atau 28 juli 1165 M. Ibnu araby memiliki nama panggilan dengan abu bakr. Tetapi sebagian orang memanggilnya dengan abu abdillah sebagaimana yang dikutip dalam kitabnya Al-futuhat Al-makiyah. Dia mendapat gelar yang terkenal dengan Al-Syaikh Al-akbar(guru besar). Tetapi bnayk lagi gelar yang telah diberikannya dikalangan para sufi.
Ayahnya bernama Ali bin Muhammad, salah seorang ahli fiqih dan hadist serta ahli zuhud dan tasawuf. Araby menyebutkan kisah ayahnya dalam bukunya Al-futuhatnya, lima belas sebelum kematiannya ayahnya telah menggambarkan kepadanya  bahwa dia akan meninggal pada rabu dan hal itu benar terjadi sesuai yang dikabarkan.
Ibunya bernama Nur dari suku khulan. Dua saudara ibuynya yaitu yahya bin yaghain dan abu muslim al-khulani seorang tokoh tarekat malamatiyah. Kedunya terkenal dengan ahli zuhud dan ibadah. Sedangkan saudara ayahnya abdullah bin muhammad bin muhammad bin arabi dan dia juga dikenal seorang sufi pada zamannya.
Sedangkan istrinya bernama Maryam binti muhammad bin abdun bin abdurahim al-baja’i / seorang wanita solehah dan ahli mukasyafah, ibnu araby memujinya dalam kitab al-futuhatnya bahwa istrinya menguasai beberapa macam ilmu.
Ibnu araby memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, kedua anak laki-lakinya bernama sa’duddin muhammad dan imaduddin abu abdillah, dan anak perempuannya bernama zaenab dia telah dikenal baik dikalangan umat islam karana ia telah mendapatkan ilham sejak kecil, bahwa ketika zaenab berumur dua tahun ketika ibunya dan neneknya berada disisinya, ibnu araby bertanya tentang bagaimanakah pendapatnya jika seorang suami menggauli istrinya sementara dia tidak mengeluarkan sperma. Dijawblah oleh zaenab bahwa laki-laki itu tetap harus mandi besar, orang-orang yang ada disinya takjub mendengarkannya.
Ibnu araby mengabiskan mas kecilnya di mursiyah, kemudian ia berangkat menuju kota sevile, ibu kota adalus pada tahun 568 H. Di stulah ia b elajar al qur’an dengan abu bakr muhammad bin khalaf al-khalafi dan abu al-khasim dan guru-gurunya yang lainnya diantaranya abu hasan syurayh bin muhammad syurayh dan Al-qadi bin aqbu muhammad.
Kitab Al-Futuhat Al-Makiyah
   Kitab al-futuhat al-makiyah mulai ditulis pada tahun 599 H di Mekah. Pada tahuin ini juga al-safar al-ahwal diselesaikan dua pasal terahir. Kitab naskah pertama selesai ditulis kemudian ibnu araby merapikannya pada tahun-tahun terahir masa hidupnya, kemudian menulis naskah yang kedua dengan tangannya sendiri dan menyelesaikannya pada tahun 636 H, dua tahun sebelum wafatnya. Di naskah yang kedua terdapat  beberapa tambahan yang tak tardapat dalam naskah yang pertama.sedangkan naskah pertama selesai ditulis pada tahun 629 H.
Sebagaimana pengakuan Abd Al-wahab sya’rani dalam kitab Al-kibrit Al-ahmar fi bayan al-sayikh al-akbar bahwa seluruh ilmu syaikh berdasarkan dengan penyingkapan dan makrifat serta disucikan dari keraguan dan penyimpangan. Hal ini juga bisa dilihat pada bab 367 darikitab al-futuhat. ‘’puji syukur kami tidak pernah betaklid kecuali pada pembawa syariat SAW. Sayhrani juga menukil pernyataan syaikh dalam penjelasan adzan “puji syukur pada Allah, saya tidak pernah menetapkan suatu perkara yang tidak disyariatkan dalam kitabku dan saya sama sekali tidak mengesampingkan Al-qur’an.
Syahrani juaga menukil perkataan ibnu araby pada bab ketiga ratus enam puluh enam, “ketahuilah bahwa seluruh yang kutulis dalam karyaku buakn dari hasil pikiran atau gagasan. Tetapi itu berasal dari hembusan dalam hatiku melalui tangan malaikatilham. “demi  Allah tidak ada satupun huruf yang telah kutulis melainkan dari pekdiktean illahi dan pemberian Rabbani atau hembusan ruhani dalam ruh keberadaanku. Inilah semua urusan, meskipun kami bukan seorang rosul yang membawa syaria’at dan bukan juga nabi yang memberikan taktif.

  
     Kitab al-futuhat al-makiyah terdiri dari 560 bab yang terbagi atas enam pasal yaitu:
1.       pasal al-ma’rifatterdiri dari 73 bab. Pasal ini menjelaskan makrifat sufi  yang diawali dengan rahasia ilmu huruf dan diakhiri dengan rahasia syi’ar –syi’ar agama.
2.        Pasal al-muamalat terdiri dari 116 bab. Pasal ini menjelaskan apa yang selayaknya dilakukan oleh pesuluk dengan mengambil pelajaran dari pengalaman sufistik hingga kepribadiannya sepempurna.
3.       Pasal ahwal terdiri 80 bab. Pasal ini menjelaskan keadaan-keadaan dan pancaran yang diraih oleh pesuluk dalam perjalanannyamenuju tuhan.
4.       Pasal al-manazil terdiri dari 114 bab. Pasal ini menjelaskan tanda-tanda yang diberikan oleh seorang kekasih dalam ketersaingan pesuluk, kemudian berhenti pada tanda itu untuk beristirahat sejenak, kemudian meninggalkan dalam mikrajnya yang abadi.
5.       Pasal al-munazalat terdiri dari 78 bab. Pasal ini menjelaskan tempat pertemuan yang abadi antara hamba dalam pendakiaanya dan Al-haq dalm penuruannya.
6.       Pasal al-muqamat terdiri dari 99 bab. Pasal ini menjelaskan ufuk tertinggi yang diraih oleh pesuluksesuai dengan kadarnya dan pancaran pribadinya.  


Padangan ulam tentang kitab Al-futuhat Al-makiyyah
  Abd Al-syahrani(898-973) menulis ringkasan dari dalam kitab Al-futuhat Al-makyyah yang diberi judul lawakih al-anwar al-qudsiyah al-mantaqqah min al-futuhat al-makiyyah. Kemudian diringkas lagi menjadi buku dikenal dengan Al-kibrit al-ahmar fi bayan ulum al-syaikh al-akbar dalam kitab al-kibrit syahrani mengatakan.
Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya saya sudah menelaah beberapa kitab\paraulama yang tidak dapat saya hitung, namun saya tidak menemukan kitab yang paling mencakup ucapan ahli tarekat melebihi kitab Al-futuhat al-makkiyyah terlebih lagi apa yang terkandung didalamnya dari rahasia-rahasiasyari’at dan penjelasan peradaban para mujtahid dalam menetapkan hukum.jika seorang mejtahid membaca buku ini niscahaya ilmunya akan bertambah, bahkan ia mengetahui rahasia-rahasia dalam berbagai sudut pandang tentang penetapan hukum dan dengan alasan-alasannya autentik dari apa yang belum diketahuinya.



0 komentar:

Posting Komentar